Korban Bang Ipul Datangi KPAI...Mau Apa?

Kamis, 25 Februari 2016 – 17:48 WIB
DS (topi hitam), bersama pengacaranya di kantor KPAI. Foto: Gilang/Jpnn

jpnn.com - JAKARTA - DS (17) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia datang bersama kuasa hukumnya Osner Johnson Sianipar.

Osner dan DS tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka diklaim karena mendapat undangan dari KPAI. 

BACA JUGA: Numpang Nginap, Malam-malam Masuk ke Kamar si Putri

"Karena jelas beliau ini korban pelecehan seksual di bawah umur," kata Osner di KPAI, Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Osner, korban harus dilindungi dan dijaga. "Ketua KPAI merespon dengan baik dan positif," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Dia Tiga Profil Saksi yang Diboyong Jessica

Ipul merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap DS, cowok 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Mantan suami Dewi Perssik itu disangka melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasannya Bang Ipul Tetap Dikurung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologi Penggeledahan Rumah Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler