Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki

Rabu, 13 Juli 2011 – 20:01 WIB

JAKARTA — Meski sudah dipastikan BSDMI adalah lembaga illegal, namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polda RiauBukan hanya karena merasa malu, para korban BSDMI saat ini juga mengaku fokus untuk mencari Eri dan Irwannur guna mengembalikan uang yang sempat mereka setor.

Pengacara Farhat Abbas pun berjanji siap mendampingi, bilamana ada korban yang berani membuat laporan

BACA JUGA: KPK Didesak Jerat Delapan Anggota DPRD Sikka

Jika sudah ada laporan, tentu akan mudah bagi aparat kepolisian guna meringkus Irwannur CS dan uang mereka bisa kembali.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, pengungkapan dari korban di Riau akan membantu pengungkapan korban-korban lainnya se Indonesia
Apalagi disebut lembaga ini telah berdiri sejak 2009 dan selalu menjual nama-nama Kepresidenan untuk mengelabui korban hingga pemerintah daerah.

‘’Bila memang ada korban yang berani melapor, saya siap memberikan pendampingan

BACA JUGA: MUI Sudah Wanti-wanti Hiburan Malam

Tentu dilindungi segala haknya, misalnya untuk tidak terpublikasi
Termasuk juga bagi masyarakat Riau di Jakarta yang pernah tertipu oleh BSDMI,’’ ujar pria kelahiran Mandah, Indragiri Hilir, Riau pada JPNN, Rabu (13/7).

Selain itu Farhat mengatakan pihak kepolisian hendaknya segera bersikap dengan keluarnya surat edaran Mendagri bernomor 220/1433.DIII

BACA JUGA: Kafe Cloud Nine Disegel

Surat ini bukan hanya menyatakan BSDMI ilegal namun juga menyatakan lembaga ini ilegal telah mencatut nama Presiden SBY dan Setneg Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri.

‘’Kalau memang ada korban, meski mereka enggan melapor harusnya polisi segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan korbanKami mendesak Polda Riau lebih proaktif segera menyelidiki dan mengungkap kasus ini,’’ kata Farhat dalam kapasitasnya sebagai pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) Jakarta.

Kepada para pelaku kata Farhat, bisa dikenakan pasal berlapisMulai dari pencemaran nama baik hingga penipuanSementara bagi pemerintah daerah yang terbukti memberikan fasilitas kepada lembaga illegal ini, patut untuk dipertanyakanKarena bukan tidak mungkin terjadi pemberian bantuan atau pelayanan dengan menggunakan uang negara.

‘’Bisa saja terkena gratifikasi atau bahkan korupsiKarena jika tak terbukti sebagai lembaga resmi negara, artinya mereka memberikan bantuan kepada organisasi bodongHarusnya kepala daerah melakukan pengecekan secara telitiJadi tidak perlu ada korban seperti yang terjadi di Riau,’’ kata putra asal Indragiri Hilir ini(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perdagangan Anak di Batam Makin Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler