KPK Didesak Jerat Delapan Anggota DPRD Sikka

Rabu, 13 Juli 2011 – 16:36 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut delapan anggota DPRD Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam dugaan kasus korupsiPasalnya, delapan anggota legislatif daerah itu diduga menyelewengkan dana perjalanan dinas serta menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus penyimpangan dana Bantuan Sosial APBD tahun 2009 di Kabupaten Sikka.

Desakan itu disampaikan Forum Pemuda Sikka Peduli Keadilan (FPSPK), usai melaporkan delapan anggota DPRD Sikka ke KPK, Rabu (13/7)

BACA JUGA: MUI Sudah Wanti-wanti Hiburan Malam

Koordinator FPSPK, Wilfrid Y Ebit menyatakan bahwa kasus dana Bansos sebenarnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTT
"Tapi kami menduga mereka (anggota DPRD) menghalangi proses penyidikannya," ujar Wilfrid saat ditemui usai melapor ke KPK.

Ada pun delapan anggota DPRD Sikka yang dilaporkan adalah Ambros Dan, Agus Pora, Darius Evensius, Pit Jelalu, Petrus Ware, Landoaldus Mekeng, Silfan Angi, serta Wihelmus Welly Pega

BACA JUGA: Kafe Cloud Nine Disegel

Menurut Wilfrid, Kejati NTT di Kupang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan korupsi dana Bansos yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sikka Servasius Kabu sebagai dan bendahara Pengeluaran bagian Kesra Pemkab Sikka Yosef Otu, serta pemilik UD
Surya Putra yang bernama Suitbertus Amandus selaku rekanan.

Dari informasi yang diterima Wilfird, penyelidikan dan penyidikan berdasarkan itu berasal dari laporan Bupati Sikka pada 26 Mei 2011, yang mengacu pada rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan NTT pada 6 Agustus 2010

BACA JUGA: Kasus Perdagangan Anak di Batam Makin Marak

"Atas laporan Bupati Sikka tersebut, Kejari Maumere sejak 26 Mei 2011 melakukan kegiatan pengumpulan data dan kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah nama pejabat," ujar Wilfrid
 
Namun ternyata, kata Wilfrid, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka diduga justru ingin melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, terutama pengusaha yang menjadi rekanan PemdaUpaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Sika itu diantaranya dengan memperdatakan persoalan korupsi dana Bansos yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan

DPRD Sikka juga membentuk Pansus Dana Bansos, yang diduga untuk memolitisasi kasus korupsi yang ditangani Kejari Maumere"Padahal sejumlah anggota DPRD Sikka sendiri pada saat ini ada yang sedang bermasalah hukum dengan pihak kejaksaan," sebutnya.

Lantas bagaimana dengan dugaan penyelewengan biaya perjalanan dinas? Wilfrid menjelaskan, dugaan penyimpangan itu terkait kepergian delapan anggota DPRD Sikka ke Jakarta beberapa waktu lalu, guna menyampaikan rekomendasi Pansus Bansos ke KPK.

Wilfrid menuding ada pembengkakan biaya perjalanan dinasAlasannya, mengantar rekomendasi ke Jakarta cukup dengan kurir saja hanya Rp 3 jutaNamun ternyata, rekomendasi itu diantar oleh delapanm anggota DPRD dan dua staf skretariat DPRD Sikkan"Biaya perjalanannya diperkirakan tidak kurang dari Rp 250 juta," sebutnya.

Karenanya Wilfrid meminta KPK segera turun tangan"Kami minta KPK menseriusi laporan kami," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kadis Capil Konut jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler