Korban Investasi Bodong Gate Solution Gate Tertipu Rp 2 Miliar

Minggu, 25 Desember 2022 – 04:41 WIB
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. ANTARA/HO-Bid Humas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - MSQ (29), pegawai kontrak di satuan kerja Pemerintah Aceh jadi tersangka investasi bodong.

Total kerugian para korban mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam

"MSQ menawarkan investasi Gate Solution Gate. Namun, investasi tersebut tidak benar, sehingga merugikan orang yang direkrut mencapai Rp 2 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat.

Dia mengatakan modus dilakukan MSQ dengan menghimpun dana berdalih investasi sejak 2018 hingga 2022 dengan korban di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Investor yang direkrut menyetorkan Rp 650 ribu sebagai hak investasi dengan iming-iming keuntungan Rp 2.900 per hari.

Bagi yang sudah menyetor diberikan akun dengan nama pengguna dan kata sandi.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

"MSQ menghimpun dana masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan keuntungan Rp 2.900 per hari dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi," kata Sony.

Namun, kata Sony, laman investasi Gate Solution Club (GSC) tidak bisa diakses pada Juni 2021 oleh investor. Selain itu, keuntungan yang dijanjikan tidak didapatkan investor.

"Karena merasa dirugikan, seorang anggota atau investor berinisial IF melaporkan ke Polda Aceh. Dari laporan tersebut, kami menyelidikinya dan menetapkan MSQ sebagai tersangka," katanya.

Dari hasil penyidikan, MSQ mempromosikan investasi GSC melalui media sosial. Setiap pembelian hak investasi oleh investor atau anggota, MSQ mendapatkan Rp50 ribu.

MSQ juga diketahui mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp 6,3 juta dan MH sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang yang dikirim ke MH tersebut diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler