Prajurit TNI Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi Tewas

Sabtu, 24 Desember 2022 – 19:27 WIB
Almarhum terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (DK) saat menjalani sidang perdana di Mahmil Jayapura, Senin (12/12) bersama empat rekannya terkait kasus mutilasi. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Prajurit TNI Kapten Inf Dominggus Kainama (DK) meninggal di RS Dian Harapan Waena, Jayapura, Sabtu (24/12).

Dominggus merupakan satu dari enam prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi.

BACA JUGA: Siswa SMP jadi Korban Mutilasi, Kepala Terpisah dan Kaki Putus

"Sekitar pukul 11.00 WIT dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting di Jayapura, Sabtu.

Pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa, namun dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

"Belum dipastikan penyebabnya, namun, kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak napas," kata Ginting.

BACA JUGA: Gempar, Ambulans Partai NasDem Kedapatan Membawa Barang Ini ke Puncak

Ginting mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan.

"Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.

Dominggus bersama empat rekannya, yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura terkait kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.

Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun, seorang di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler