jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, warga yang rumahnya terbakar di Kampung Bandan, Jakarta, Sabtu (16/9) lalu tidak akan dipindahkan ke rumah susun (rusun). Sebab, tempat tinggal mereka ilegal.
Sedikitnya, 300 kepala keluarga menderita kerugian dari musibah tersebut. "Kan rumah-rumahnya sebagian besar ilegal, rumah bedeng-bedeng, tentu saja kalau seperti ini kami tidak bisa fasilitasi untuk di rusun," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/9).
BACA JUGA: Djarot Larang Pemilik Kendaraan Parkir di RPTRA
Pria kelahiran Magelang ini menjelaskan, bangunan yang terbakar di Kampung Bandan berada di sekitar rel. Bangunannya merupakan rumah-rumah petak yang berdiri di tanah milik PT KAI.
Karena itu, Pemprov DKI tidak bisa melakukan penertiban. Pemprov harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan PT KAI.
BACA JUGA: Kadishub DKI: 60 Persen Kecelakaan Disebabkan Motor
Dalam pembicaraan, Pemprov DKI mengingatkan PT KAI agar bangunan di wilayah bantaran rel diamankan, karena rawan kebakaran.
"Maka berkali-kali saat berkoordinasi dengan PT KAI, tolong di bantaran rel agar diamankan. Sebagian besar bedeng-bedeng itu rawan kebakaran, karena tidak memenuhi standar bangunan, IMB enggak ada. Cuma bagaimana PT KAI bisa menertibkan itu," ucap Djarot. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik Isyaratkan Ogah Ikuti Instruksi Djarot Soal Lelang Rehabilitasi Sekolah
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar