Korban Mafia Tuntut Pembentukan Pengadilan Agraria

Jumat, 08 Maret 2019 – 18:00 WIB
Aksi unjuk rasa FKMTI di depan kantor BPN Tangsel. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria. Pemintaan ini menyusul maraknya perampasan tanah milik warga oleh mafia tanah.

"FKMTI mengusulkan peradilan ad-hoc agraria segera dibentuk agar kasus kasus ini bisa mulai dituntaskan," ucap Sekjen FKMTI, AM Natakusumah dalam keterangan resminya, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria

Diungkapkan Natakusumah, FKMTI melihat kasus-kasus perampasan tanah ini nyata didukung oleh oknum birokrat dan aparat diberbagai lini. Sebab itu, tegas Natakusumah, pemerintah musti berdiri paling depan untuk menuntaskannya.

"Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yg bolak balik puluhan tahun tanpa hasil dan kehabisan segalanya," ujar dia.

BACA JUGA: Pakai Data KPA, Edhy Prabowo: 41 Orang Tewas dan 940 Petani Dikriminalisasi Selama Era Jokowi

"FKMTI menghimbau kepada para korban perampasan tanah agar melengkapi suratnya suratnya kepemilikannya dan mengamankannya sehingga jika ada kemampuan dan kesempatan mengurus serta memperjuangkan tanah miliknya bisa mendapatkan keadilannya," tutur dia.

Presiden Joko Widodo juga diminta turun tangan membantu warga yang tanahnya dikuasai pengembang. Disisi lain, FKMTI menghimbau kepada pengembang untuk tidak melakukan intimidasi terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat.

BACA JUGA: Jokowi Genjot Infrastruktur, Konflik Agraria Makin Subur

"FKMTI melihat dan mengusulkan dalam waktu transisi ini Presiden menginstruksikan kepada aparat dan birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat ini terjamin kepemilikannya dengan program sertifikasi juga sekaligus melakukan proses penuntasan terhadap perampasan tanah diseluruh Indonesia," kata dia.

Terkait persoalan tanah warga Tangsel yang diduga tanahnya dirampas itu, FKMTI dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Walikota Tangsel, Senin (4/3). Mereka datang dalam rangka mengawal masyarakat lahanya diduga serobot pengembang.

"Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjutinya, sehingga para korban mendapatkan keadilannya," ujar Natakusumah.

Berdasarkan data yang dirilis FKMTI, sedikitnya ada delapan ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare di kawasan Tanggerang Selatan (Tangsel) yang lahannya dikuasai pengembang.

Mereka adalah Nasib bin Djimbling - luas tanah 4,000 M2, Ani Wapan - Luas tanah 9,990 M2, Dupang Djuni - Luas tanah 9,600 M, Ali Lugina - Luas tanah 2,500 M2 SHM.1974, Rusli Wahyudi - Luas tanah 25,000 M2 dan Sahid bin Miin Ali - 1,856 M2. Kemudian dua lahan warga yang dirampas Pembangunan Jaya Bintaro adalah Sri Cahyani - Luas tanah 2,000 M2 dan Hasanah - Luas tanah 2,700 M2. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliansi Warga: Bersihkan Jakarta dari Jaringan Mafia Tanah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler