Korban Pembakaran Oknum TNI Minta Perlindungan LPSK

Rabu, 02 Juli 2014 – 13:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Istri juru parkir Monumen Nasional yang menjadi korban pembakaran oknum TNI, mengajukan permohonan perlindungan dan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, ada juga dua orang saksi yang melihat kejadian naas itu, mencari perlindungan ke LPSK. Mereka memasukan permohonan di Kantor LPSK, Gedung Pola, Prokalamasi, Jakarta, ditemani oleh LSM Kontras, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Pembunuh Brimob Diduga Sudah Terencana

Istri korban memohon resitusi untuk biaya berobat suaminya di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat, yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.

Dalam permohonannya dua orang saksi, dari saksi-saksi yang diperiksa oleh Puspom TNI, meminta perlindungan LPSK karena takut menerima ancaman sejak terjadinya kasus pembakaran itu.

BACA JUGA: Kriminolog: Pelaku Sangat Bodoh atau Profesional

Saat ini korban sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya segera melihat kondisi korban di RSCM.

Selain itu, lanjut Edwin, LPSK akan melakukan komunikasi dengan pihak TNI.

BACA JUGA: Kapolri Janji Cepat Ungkap Pembunuhan Brimob

"Ini untuk menindaklanjuti soal rencana mereka untuk memberikan bantuan medis serta mempertanyakan proses hukum ini seperti apa," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Edwin mengatakan LPSK akan segera menelaah permohonan. "Dan akan memutuskan permohonan perlindungan ini dalam Rapat Paripurna LPSK," kata Edwin. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... HP Anggota Brimob yang Tewas Dibunuh Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler