Korbannya Bukan Ikan tapi Tiga Nyawa Manusia

Minggu, 24 Juli 2016 – 10:05 WIB
Tersangka sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK – Hotib ditetapkan sebagai tersangka. Pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, terancam pidana penjara 5 tahun. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya tersebut telah menyebabkan tiga nyawa melayang. 

BACA JUGA: Braak! Dua Siswi SMK Tewas di Tempat

Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik untuk menyetrum ikan, agar menyerahkan diri. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, mengatakan bahwa sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan  meminta keterangan saksi. Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga, yakni Hotib. 

BACA JUGA: Ritual 4 Telur Ayam Kampung dan Jasad di Sungai Mahakam

Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri. 

“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi, Sabtu (23/7) di Mapolresta. 

BACA JUGA: 966 Bidan PTT Berebut Status ASN

Saat itu, Andi menceritakan jika Hotib datang dengan diantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu. 

Andi menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia memasang aliran listrik yang digunakan untuk menyetrum ikan pada Rabu, 20 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Dari keterangannya, Andi menambahkan bahwa setelah memasang kabel tersebut, tersangka kembali ke rumah dan meninggalkan kabel di aliran tanpa pengawasan. 

Dari keterangan yang bersangkutan pula, Andi menceritakan jika pada Kamis, 21 Juli, sekitar pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka, Hamidah, mendengar suara orang meminta tolong. Saksi pun, menurut dia, langsung membangunkan suaminya untuk membangunkan adiknya. 

“Jadi tersangka ini lupa kalau memasang penyetrum ikan di sungai, setelah dibangunkan barulah dia sadar,” terangnya. 

Andi mengatakan saat itu saksi bersama suaminya langsung mendatangi lokasi kejadian, untuk meminta tolong warga menyelematkan korban. 

“Hamidah ketika tiba di TKP, langsung memukul kabel yang melekat di kabel listrik PLN. Namun upaya itu sudah terlambat, karena tiga orang itu sudah meninggal,” tuturnya. 

Andi menegaskan, atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka akan dikenakan pasal 359 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Barang bukti yang kami sita dari tersangka, kabel listrik sepanjang 18 meter,” ungkap Andi. (adg/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandi Ditemani Pacar, Bule Kanada Ditemukan Tewas Tanpa Busana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler