jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana memeriksa tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Mungkin minggu depan," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Arminsyah, Senin (2/11) malam di Kejagung.
BACA JUGA: Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian Banjir Apresiasi
Gatot saat ini menjadi tahanan KPK setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, dan juga dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Karenanya, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot nantinya.
"Mungkin nanti dalam pemeriksaan tersangka akan berkordinasi. Karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. tentunya kami minta ijin ke KPK," paparnya.
BACA JUGA: 10 Bulan, 6 Polisi Bunuh Diri, Ada Apa Ini?
Selain Gatot, Kejagung juga menjerat Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus yang sama. Namun demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi dalam kasus tersebut.
"Mungkin," tegas mantan Jamintel Kejagung ini. Sejauh ini, Arminsyah menegaskan, sudah lebih dari 274 saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang disidik. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gatot Resmi jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos
Redaktur : Tim Redaksi