SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan

Rabu, 04 November 2009 – 17:10 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Basari SH, menyesalkan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa tanggungjawabnya selesai dengan hanya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), terkait kasus yang menimpa dua pimpinan non-aktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Kalau memang punya komitmen untuk menegakkan hukum, Presiden SBY hendaknya juga mampu mengungkap maraknya praktek mafia peradilan di Indonesia, di seluruh institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga ke Mahkamah Agung," kata Taufik, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).

Upaya mengungkap mafia peradilan hukum itu, kata Taufik pula, sangat penting dilakukan SBY bersamaan dengan terungkapnya upaya rekayasa kriminalisasi pimpinan non-aktif KPK yang dilakukan secara sistematis oleh banyak pihak"Inilah momentum yang paling tepat bagi seorang presiden untuk membongkar sindikat mafia peradilan ini

BACA JUGA: Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Kalau tidak, maka pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak akan pernah terjadi," katanya.

"Bagi kami, selaku kuasa hukum, melihat dikabulkannya permohonan penahanan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukanlah sebuah prestasi dan kemenangan yang akan kami sikap secara berlebihan
"Itu adalah hak hukum dari klien kami," tegasnya.

Terlepas dari itu semua, lanjut Taufik, dari awal pihaknya sudah mencium adanya rekayasa kriminalisasi KPK melalui pelemahan fungsi KPK, dengan cara mengebiri pasal tentang Hakim Tipikor yang semula ditunjuk KPK, menggantinya dengan hakim tersendiri

BACA JUGA: Nasib Susno di Tangan TPF

"Kejanggalan lain adalah gonta-gantinya pasal yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Semula isu suap, lalu beralih ke penyalahgunaan wewenang, dan terakhir balik lagi ke pasal suap dan pemerasan," kata Taufik.

Di sisi lain, Ari Muladi yang konon ditugaskan Anggodo untuk menyerahkan dana kepada Bibit, membantah telah melakukan pemberian dana itu ke Bibit

BACA JUGA: Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup

"Mestinya Anggodo yang harus ditangkap terlebih dahulu, dengan alasan hukumSetidaknya (karena) sudah berupaya menyuap pimpinan KPK," ucap Taufik pula.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPD La Ode Ida mensinyalir bahwa terungkapnya kasus rekayasa kriminalisasi KPK yang diduga dimotori oleh Anggodo dan Anggoro ini, baru sebagian kecil dari mafia peradilan yang terungkap"Setiap hari dan di tempat yang sangat terbuka, praktek memeras rakyat yang dilakukan oleh oknum kepolisian secara konsisten terus terjadiApalagi di ruang tertutup seperti di kantor-kantor mereka," katanya.

"Pertanyaannya, siapa di antara kita yang berani menjamin anggota Polri itu bersih? Kalau dilakukan referendum, saya yakin orang akan mempersepsi aparat kepolisian itu kotor," tambahnya.

"Mestinya, Presiden SBY yang dipilih langsung oleh rakyatnya, tahu praktek penzaliman ituKalau tidak tahu, berarti presiden hanya dilaporkan hal yang baik-baik saja," imbuh La Ode Ida.

La Ode juga mengingatkan bahwa sebuah kejahatan, di mana itu - katakanlah ada mafia peradilan - tidak bisa jalan dengan sendirinya tanpa adanya suporting dari dalam, apakah itu kepolisian, kejaksaan, hingga ke Mahkamah Agung"Kalau praktek mafia peradilan ini tidak ditumpas hingga ke akar-akarnya, mustahil Presiden SBY dan seluruh jajarannya bisa menegakkan hukum," ujar La Ode Ida lagi.

Selain itu, Wakil Ketua DPD ini juga mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu buru-buru mengapresiasi pernyataan, bahwa polisi dan jaksa dikesankan seolah-olah cepat tanggap terhadap kasus Bibit dan Chandra"Minggu-minggu depan akan berlangsung aksi skenario yang menyebutkan bahwa polisi dan jaksa, bahkan presiden, cepat tanggap karena sudah mengeluarkan Bibit-Chandra dari tahanan dan membentuk TPFYang kita inginkan bukan hanya itu, tapi Presiden SBY harus mereposisi institusi Polri dan kejaksaan, serta membongkar mafia peradilan di Indonesia," tegasnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirjen Dephub Tersangka Proyek KRL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler