Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo

Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (4/11)Kasus Chandra Hamzah-Bibit Samad Rianto menjadi tema utama

BACA JUGA: Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Edy Ramli Sitanggang, menyesalkan langkah KPK yang dinilainya lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2009 namun hingga saat ini masih buron.

Yang disesalkan Edi Sitanggang, kenapa tidak dari awal adik Anggoro, yakni Anggodo Wijoyo, tidak ditangkap oleh KPK

BACA JUGA: SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan

Wakil rakyat asal Sumut itu menyesalkan karena justru penyidik Polri yang menangkap Anggodo pada Selasa (3/11) malam
"Kan sudah lama itu KPK menyadap Anggodo, tapi kenapa tidak ditangkap juga

BACA JUGA: Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Malah sekarang KPK kalah cepat dengan polisi yang sudah menangkap AnggodoIni ada apa? Kalau sejak awal Anggodo ditangkap, tidak seperti ini jadinya," beber Edy Sitanggang dengan gaya bicaranya yang lugas

Dijelaskan Edy Sitanggang, kasus dugaan korupsi di Dephut yang diduga melibatkan bos Masaro itu sebenarnya sudah ditangani KPK sejak 2008Langkah pengusutan KPK berdasar temuan BPK yang menemukan dugaan kerugian negara Rp13 miliar, dari total nilai proyekRp160 miliarSaat itu, KPK juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari Dephut, termasuk Menhut MS Kaban juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi"Namun, setelah itu kasusnya seolah-olah olah raib," ujar Edy.

Baru 10 bulan kemudian, setelah Antasari Azhar ditahan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, kasus itu kembali dibuka, dimana Anggoro yang tanpa pernah dipanggil KPK tiba-tiba dijadikan tersangka dan dinyatakan sebagai buronKepada JPNN usai rapat, Edy mengatakan, Antasari memang meninggalkan sejumlah kasus yang saat ini menjadi bom waktuDia mengatakan, KPK di bawah pimpinan Antasari melakukan praktek tebang pilihSebuah kasus ditangani sekedar untuk menakut-nakuti pejabat lain yang korupsi.  "Ada kasus Anggoro, ada kasus pengadaan damkarSepertinya, Antasari ini menggunakan teori 'potong ayam di depan monyet'Tapi harapannya, agar monyet-monyet itu datang kepadanya," ujar Edy. 

Lebih lanjut Edy juga mempertanyakan, mengapa dalam kasus SKRT itu tidak ada pejabat dari Dephut yang dijadikan tersangkaPadahal, katanya, korupsi itu dilakukan secara bersama-sama"Hulunya itu di Dephut, Anggoro itu hilirnyatapi yang di Dephut tidak ada yang menjadi tersangkaIni jelas aneh," ujarnyaSejumlah anggota dewan yang lain, seperti Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, juga mempertanyakan, mengapa sejak awal Anggoro tidak ditangkap

Dijelaskan Tumpak, sebenarnya penyadapan terhadap Anggodo hanya digunakan sebagai sarana KPk untuk melakukan penyelidikan kasus SKRT yang melibatkan AnggoroMengenai belum bisanya KPK menangkap Anggoro, lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ektradisi dengan pemerintah Singapura(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Susno di Tangan TPF


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler