Mabes Polri Segel Penimbunan Solar

Negara Rugi Rp 500 Miliar

Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB

GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegalEmpat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan 1.600 metrik ton BBM milik PT Dhamar Mas di Kawasan Industri Maspion (KIM) Manyar, Gresik, langsung di-police line.

Di KIM memang terdapat perusahaan jasa penyimpanan bahan cair curah

BACA JUGA: Pencalonan Hendarso Akhiri Masa Emas Akpol 73

Salah satu di antaranya milik PT Dovechem Maspion Terminal (DMT)
Tempat itu disewa PT Damar Mas untuk menyimpan solar impor.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polres Gresik

BACA JUGA: Penerima travel chequeMudah Terlacak

Tim tersebut menyegel empat di antara 15 storage tank yang ada di lokasi tersebut.

Keempat storage tank itu diduga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Migas
Penimbunan solar jenis high speed diesel (HSD) itu diperkirakan telah beroperasi setahun tanpa izin

BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara

Akibat pengoperasian tanpa disertai izin tersebut, negara diperkirakan rugi Rp 500 miliar dari sektor pajak migas.

Polisi telah menetapkan MN, salah seorang penanggung jawab di PT Dhamar Mas, sebagai tersangkaMN dijerat pasal 56 UU 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3–4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar’’Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,’’ terang Kanit Tipiter Mabes Polri Kombespol Syahrul Mama setelah menyegel tempat tesebut kemarin.

Sekitar pukul 10.00 tim gabungan tiba di lokasiSelain Syahrul Mama, hadir Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Bambang Suparno, Kanit Tipiter Polda Jatim AKBP Hendra, dan Kapolres Gresik AKBP RNurhadi Yuwono.

Sejumlah personel Samapta Polres Gresik langsung mengamankan lokasi penimbunan solar yang diduga ilegal tersebutMenurut Syahrul, sudah tiga hari, sejak Selasa (8/9), tim menyelidiki tempat menimbun BBM  tersebut”Setelah kami yakin penyimpanan solar itu tak berizin, kami bertindak dan menyegel tempat itu,” kata Syahrul. 

Menurut dia, ada empat tempat yang ditengarai tak berizinYaitu, storage tank nomor lambung 13A, 16, 21, dan 24.  ”Semula, empat tanki solar ini berisi 4 ribu kiloliterTapi, sebelum kami bertindak, isinya sudah dikeluarkan hingga empat kali,’’ terang Syahrul’’Kini solar yang tersisa hanya 2.800 kiloliter,’’ tambahnya.

Berapa kerugian negara, kata Syahrul, sedang diselidiki”Sedang kami dalami,” tandasnya.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin itu, negara merugi Rp 500 miliar’’Kerugian itu berasal dari sektor pajak,’’ ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut

Solar tersebut diimpor MedcoUntuk memasarkan di daratan, Medco bekerja sama dengan PT Dhamar MasPerusahaan itu menyedikan penampungan.

Benarkah tempat menimbun solar milik PT Dhamar Mas itu tanpa izin? Agus Nurhudoyo, staf khusus bidang penindakan hukum BP Migas, menegaskan bahwa hingga kini, penimbunan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah’’Mestinya, mereka izin menyimpan minyak,” tegas Agus yang turut menyaksikan penyegelan.

Bagaimana tanggapan PT DMT? Supervisor PT DMT Titi SMenyatakan, minyak yang ditampung itu bukan minyak bersubsidi’’Tapi, saya tidak tahu apakah mereka sudah memperoleh izin atau belumSebab, kami hanya menyewakan lahan dan tanki,’’ ujar Titi(yad/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler