Penerima travel chequeMudah Terlacak

Jumat, 12 September 2008 – 10:46 WIB
JAKARTA - Melacak asal dan penerima traveller cheque alias cek perjalanan sebenarnya bukan perkara susahSebab, setiap pencairannya diperlukan bukti identitas

BACA JUGA: Pemerintah Tak Serius Tangani Royalti Batut Bara

’’Semua bank bisa terima, asalkan ada agreement dengan penerbit travel cheque
Biasanya di bank-bank devisa

BACA JUGA: PDI Tolak, Golkar Pasrah ke MPR

Kalau di BPR, tidak bisa,’’ ujar ekonom PT BRI Tbk Djoko Retnadi, Kamis (11/9).

Saat penerima cek perjalanan mencairkan di bank, lanjut dia, petugas tinggal mengecek keaslian surat berharga tersebut
’’Sudah ada semacam network untuk melihat apakah cek perjalanan itu palsu atau tidak

BACA JUGA: Chevron Rugikan Negara USD 1,2 M

Cuma dilihat nomor serinya sudah bisa diketahui (apakah palsu atau tidak),’’ tuturnya.

Setelah dipastikan keasliannya, petugas bank menyodorkan formulir dan meminta KTP’’Form-nya berisi nama, alamat, nomor telepon, dan sebagainyaPersis dengan jual beli USD,’’ jelas DjokoDi form itu, orang yang akan menguangkan diminta untuk membubuhkan tanda tangan sebanyak dua kaliKemudian, cek itu pun bisa dicairkan.

Dengan prosedur semacam itu, pemberi (pembeli) maupun penerima cek perjalanan sangat mudah dilacak’’Istilahnya, (kalau dipakai suap) bunuh diri karena diminta KTP-nyaSemuanya dengan sangat mudah terlacak,’’ ujarnya.

Jika diminta, bank yang menjadi agen penerbit bisa membeberkan siapa saja orang yang telah mencairkan cek perjalanan dengan nomor seri tertentuDi pasar internasional, sambung dia, traveller cheque hampir tidak laku lagi seiring menjamurnya kartu kredit’’Prinsipnya, fungsi cek perjalanan itu sebagai pengganti uang tunaiAda pecahan-pecahannya, bergantung pembeliannya dari agen penerbit (traveller cheque),’’ ujarnya.

Selama ini cek perjalanan memang digunakan untuk pemberian hadiah’’Biasanya untuk beasiswa atau hadiah dari bankMisalnya, nasabah dapat lucky draw,’’ katanyaPencairannya bisa dilakukan di semua bank, bukan hanya di bank penerbit(eri/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler