jpnn.com, MAGETAN - Dua dari lima terpidana korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Sayidiman Magetan yang divonis hukuman 2 tahun penjara, adalah pegawai negeri sipil.
Keduanya adalah Rohmat, pelaksana teknis kegiatan proyek dan Ningrum Palupi, pejabat pengadaan barang.
BACA JUGA: Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS
Karir dua PNS yang berdinas di RSUD tersebut terancam berakhir.
Menurut Bambang Trianto, Sekda Magetan, sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, penyelenggara negara yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
BACA JUGA: PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
"Kami belum menentukan langkah. Karena belum menerima salinan resmi dari pengadilan. Apabila salinan keputusan itu diterima, maka Pemkab akan membentuk tim untuk menentukan tindakan tegas sesuai aturan yang ada," kata Bambang.(pul/jpnn)
BACA JUGA: Korupsi 11 Ton Kopi, Dua PNS Dijebloskan ke Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desma Rela Menggantikan Jadwal Rekannya yang Muslim
Redaktur & Reporter : Natalia