KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim

Saat Penggerebekan Kamar Pribadi Syarifuddin

Selasa, 12 Juli 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pengacara hakim Syarifuddin, Hotma Sitompul, bahwa petugas KPK bertindak tidak etis saat melakukan penggerebekan di rumah hakim Pengadilan Niaga Jakarta ituwakil Ketua KPK, M Jasin menegaskan bahwa petugas KPK selalu bertindak profesional dan sesuai aturan.

"Nggak benar itu," ujar Jasin yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/7)

BACA JUGA: Didalami, Percobaan Suap Kasus Pemkab Batubara

Menurutnya, KPK selalu bekerja sesuai prosedur
"Tim KPK selalu bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," kata Jasin.

Bantahan serupa juga disampiakn juru bicara KPK, Johan Budi

BACA JUGA: Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA

Mantan wartawan itu menganggap tudingan bahwa petugas KPK berlaku tidak etis itu masih sepihak saja.

"Soal tudingan pelecehan itu perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu
Itu kan kata pengacaranya, jadi belum tentu benar," kata Johan.

Meski demikian Johan memeprsilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan KPK untuk menempuh jalur hukum

BACA JUGA: Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen

"Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang-undang yang dilanggar oleh KPK, silahkan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Hotma Sitompul menyerahkan surat ke ketua KPK Busyro MuqoddasHotma mengungkapkan bahwa saat penangkapan atas Syarifuddin pada 1 Juni lalu, petugas KPK yang seluruhnya laki-laki juga menggerebek kamar pribadi hakim kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu.

"Padahal di dalam kamar, istri Pak Syarifuddin hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru selesai dipijatSudah diperingatkan dalam kamar ada istri klien kami, tapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," papar Hotma di gedung KPK, Selasa (12/7), usai menyampaikan surat yang ditujukan ke Ketua KPK Busyo Muqoddas.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap pada 1 Juni lalu di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena diduga baru saja menerima suap dari kurator Puguh WirawanSuap itu diduga terkait penyitaan aset pailit PT SkyCamping Indonesia (SCI)Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan uang Rp250 Juta dan dalam pecahan mata uang asing yaitu USD 84 ribu, SGD 284 ribu, 20 ribu yen Jepang, serta 12.600 Bath Thailand.

Siang tadi, KPK juga melakukan rekosntruksi di dua titikYaitu di Dunkin Donuts yang tak jauh dari kantor Syarifuddin di Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusatdan di rumah Puguh di kawasan Sunter Agung Tengah V Blok C1-26, Jakarta Utara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler