JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum, akan meminta penjelasan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Prita MulyasariSebab, ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Prita terkait perkara perdata dan pidananya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi
BACA JUGA: Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
"Kenapa ini dilakukan? Kenapa proses pemeriksaan itu juga masih dilakukan oleh MA?” kata Aziz Syamsuddin usai menerima Prita dan kuasa hukumny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).Karenanya, Aziz menilai putusan atas Prita itu sarat dengan keganjilan
BACA JUGA: Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
"Nanti kalau sudah ada salinan putusan, kita akan lihat apa petimbangan dari hakim itu seperti apa,” tandasnya.Namun demikian Aziz menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung rencana Prita mengajukan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi
BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Tuding Petugas KPK Bertindak Cabul
Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy mengaku yakin akan ada putusan yang berbeda jika Prita mengajukan PK"Pimpinan MA pasti memiliki kearifan dan pandangan berbeda, untuk memutuskan PK yang akan diajukan oleh Prita," ujar Tjatur.
Karenanya politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Prita segera mengajukan permohonan PK“Segera saja Mbak Prita sampaikan PK-nya, dan kita berdoa akan diambil alih oleh pimpinan, dan semoga memiliki pikiran yang sama dengan kasasi perdatanya,” katanya Tjatur saat menerima Prita dan kuasa hukumnya.
Sementara pengacara Prita, Slamet Yuono meminta Komisi III mencermati kontradiksi putusan MA atas Prita“Supaya tidak ada lagi kasus seperti Prita lagi," pintanya.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wantimpres Usul RUU BPJS Diganti Perpu Jamsosnas
Redaktur : Tim Redaksi