Korupsi, Kejari-Unhas Cek Kediaman Wawali

Selasa, 02 November 2010 – 03:23 WIB
MAKASSAR - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dijadwalkan melakukan pengecekan fisik terhadap rumah jabatan atau kediaman dinas Wakil Wali Kota (Wawali) Makassar, Kamis, 4 NovemberPemeriksaan fisik dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung dan prasarana umum, yang salah satunya adalah rujab wawali Makassar.

"Sudah ada konfirmasi dari pihak Unhas untuk melakukan pengecekan, Kamis

BACA JUGA: Gunung Soputan Masuk Kategori Waspada

Kita akan bersama-sama turun melakukan pemeriksaan fisik," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Amir Syarifuddin, Senin (1/11).

Kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp13 miliar 2009 terdiri dari 50 item pekerjaan
Dari puluhan item itu, beberapa di antaranya seperti rujab wawali, kantor Balaikota Makassar dan Museum Balaikota alokasi anggarannya mencapai miliaran rupiah

BACA JUGA: Tak Berizin, Aksi Penggalanan Dana Dihentikan

Kendati begitu, proyek tersebut tidak ditender
Ironisnya, proyek miliaran itu dikelola sendiri pejabat Dinas PU Makassar dengan cara swakelola.

Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, penyidik dan tim ahli Unhas terlebih dahulu melakukan pertemuan khususnya mempertegas arah penyidikan kasus dugaan korupsi ini

BACA JUGA: Guru di Halmahera Selatan Mogok

Proyek ini diduga kuat melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Kendati dalam kasus ini kejaksaan belum menetapkan tersangka, namun keterlibatan pejabat Dinas PU Makassar mulai mengerucutBahkan Kejari Makassar telah menegaskan bahwa Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhadir, serta Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan, Tajuddin Lammase, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab   

Sementara itu, belasan pemuda dari Lembaga Pemantau Pembangunan Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Makassar, kemarinPara pendemo mendesak Kejari Makassar melakukan penahanan RidwanDia dinilai bertanggung jawab terhadap dua kasus dugaan korupsi yang dilaksanakan Dinas PU Makassar.(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wali Kota Manado Divonis 10 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler