Korupsi, Mantan Direktris RSUD SoE Ditangkap

Kamis, 17 Juni 2010 – 11:54 WIB
SOE- Mantan Direktris RSUD Soe, Jeane Wondal akhirnya ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS)Jeane Wondal sebenarnay sempat masuk dalam pencarian orang karena melarikan diri saat Polres TTS menangani perkara korupsi pembangunan gedung rawa inap RSDU Soe yang diduga merugikan negara Rp110 juta

BACA JUGA: BANJARMASIN: Angka Pernikahan Siri Melonjak

Aksi melarikan diri ini berlansung sejak Januari 2010 lalu.

Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno mengatakan bahwa Jeane Wondal berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat praktiknya di Manado pada Senin (14/6) malam.  Dari Manado, Jeane Wondal dikawal ketat tim anggota Polres TTS menggunakan pesawat Lion Air tiba di bandara El Tari Kupang sekitar pukul 24.00 wita.

Perjalan dilanjutkan ke SoE dan tiba Rabu (16/6) sekitar pukul 02.30 Wita dini
Tersangka langsung diamankan sementara di Polres TTS sebelum diserahkan ke Kejari SoE

BACA JUGA: DBD Serang 273 Warga, 1 Tewas

Tersangka lainnya, Ketua Komisi C DPRD TTS, Thimotius Tapatab (konsultan pengawas Red) ikut diserahkan ke Kejari SoE
Kedua tersangka ini diterima, Kasi Pidsus, Hendra Sudirman dan langsung dijebloskan ke Rutan SoE.

Basuki Priyatno mengatakan dalam kasus ini ada delapan tersangka dan dua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan, Rabu (16/6)

BACA JUGA: BATAM: Khawatir jadi Kota Mati

Enam tersangka lainnya masing-masing Direktur PTAlmandira Sakti, Joneri Bukit, Panitia PHO, Johanis Liunokas, Otniel Tulle, Aleksander Tefu, Muhamad Basuni dan Noldi Yola Tallo akan diserahkan hari ini, Kamis (17/6).

Jeane Wondal selaku kuasa pengguna anggaran di RSUD SoE saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.075.183,73Sedangkan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.223.910

Keduanya melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidna korupsiPantauan koran ini, kedua tersangka berada di Kejaksaan selama kurang lebih sembilan jam, sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita keduanya diantar ke Rutan SoE menggunakan mobil tahananSebelumnya penasehat hukum (PH) Jeane Wondal, Anthon Mone mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak jaksa.(dek/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERNATE: Tak Bisa Nonton Piala Dunia, Warga Blokir Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler