Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 08 April 2011 – 00:52 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, didakwa melakukan korupsiDalam proyek pengadaan mesin jahit yang didanai APBN tahun 2004 dan 2006 itu, Musfar didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 20,37 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, menyatakan, Musfar Azis melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain baik korporasi maupun perorangan.  "Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu selaku dirut PT Lasindo," sebut Supardi.

Lebih lanjut Supardi merincikan, dalam pengadaan mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi) itu PT Lasindo menjadi rekanan Depsos melalui mekanisme penunjukan langsung

BACA JUGA: DPR Nilai Moratorium TKI ke Malaysia Sia-sia

Untuk pengadaan tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta.

Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar
Namun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kedua proyek tersebut mencapai Rp 20,37 miliar.

JPU juga merincikan aliran uang dari proyek itu

BACA JUGA: Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan

Di antaranya sebesar Rp 19,84 miliar mengalir ke PT Lasindo, sebesar Rp 100 juta mengalir ke Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar Camsyah, Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin  Mulyono Machasi mendapat USD 2500 dan Kasubdit Kemitraan Usaha Dep­sos, Yusrizal mendapat Rp 300 juta.

Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat Musfar dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memberi kesempatan kepada Musfar Aziz dan tim penasehat hukum untuk menanggapinya
Namun baik Musfar Azis maupun tim penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi)

BACA JUGA: Polisi Diminta Lengkapi Berkas Tersangka Penyuap Gayus

"Kami tidak keberatan, Yang Mulia," ujar Syaiful Dinar yang menjadi koordinator tim pembela Musfar Aziz.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler