Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan

Harus Sama-sama Patuhi PKB

Kamis, 07 April 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen perusahaan maupun serikat pekerja/buruh harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  Hal itu dimaksudkan demi harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan para karyawannya.

“PKB yang merupakan wujud kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknyaJika tidak, akan menimbulkan hubungan yang kurang kondusif di antara keduanya

BACA JUGA: Polisi Diminta Lengkapi Berkas Tersangka Penyuap Gayus

Pemerintah akan lebih aktif lagi dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan," ungkap Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Jakarta, Kamis (7/4).

Irianto mengakui, selama ini dalam pelaksanaan PKB memang sering ditemukan persoalan
Meski demikian kedua belah pihak baik serikat pekerja/karyawan maupun perusahaan diharapkan tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik

BACA JUGA: SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan



Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus saling berkomunikasi, berdialog dan berunding tanpa harus disertai aksi demontsrasi
“Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," ujarnya.

Kondisi tersebut juga diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja sekaligus menambah lapangan kerja baru untuk penanggulangan pengangguran yang berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja

BACA JUGA: Perlu Payung Hukum, Guru Swasta-PTT Sulit jadi CPNS

"Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK," imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans, selama 2010 terdapat 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yang mencatatkan peraturan perusahaan (PP) ke KemenakertransSaat ini, secara nasional sudah 44.149 perusahaan yang telah membuat PP, dan 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB. 

Sedangkan sampai akhir 2010, di Indonesia tercatat ada 4 Konfederasi Serikat Pekerja (SP) ataupun Serikat Buruh (SB), 90 Federasi SP/SB, 97.924 SP/SB tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMNSedangkan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Batal Lakukan Rekonstruksi Malinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler