Korupsi PLN Jatim Merembet ke Lampung

Jumat, 03 Juli 2009 – 19:59 WIB

JAKARTA - - Penyidikan korupsi pengadaan sistem piranti lunak untuk pelanggan (customer management system/ CMS) di PLN Jawa Timur merembet ke LampungKPK tengah menelaah pengadaan sejenis di PLN Distribusi Lampung, berdasarkan hasil penggeledahan di PLN Cabang Jawa Timur dan PLN Pusat

BACA JUGA: Seleksi CPNS Masih Rawan KKN



"Dari hasil penggeledahan di PLN Pusat dan Jatim, kita tahu penggadaan sejenis juga dilakukan di Lampung, makanya kita telusuri juga," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (3/7).

Untuk kasus CSM Jatim, KPK sudah menetapkan mantan General Manager PLN Jatim, Haryadi Sardono
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali ini diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar selama tahun 2004-2008

BACA JUGA: Distribusi Formasi CPNS Ditetapkan 14 Juli

Meski menyebutkan tengah mempelajari pengadaan CSM di Lampung, Johan belum bisa memastikan apakah segera ditingkatkan ke penyelidikan.

Haryadi yang ditahan KPK sejak 1 Juli  diberitakan tengah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK
Hal ini dibenarkan Johan

BACA JUGA: Takut Disemprit Bawaslu, KPK Urung Undang Capres

"Sekarang kita sedang mempelajarinya," ucapnyaSelama berdiri, KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan tersangkanya"Ya kita lihat alasan subjektif dan obyektifnya dululah," tambah Johan, saat disinggung apakah permohonan Haryadi bakal ditolak juga(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nagabonar Bikin Heboh KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler