Korupsi Sapi, PNS Divonis 15 Bulan

Kamis, 23 Oktober 2014 – 03:55 WIB

jpnn.com - PADANG - Seorang PNS di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Tanahdatar, Syafri M divonis penjara selama 15 bulan dan dipidana denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan penjara.

Syafri M terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan program pengembangan budi daya sapi perah.

BACA JUGA: Pelangsir Tiarap, Antrean Lancar

Dalam putusan yang disampaikan hakim Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (22/10) dijelaskan bahwa kasus ini terjadi tahun 2012. Saat itu tiga kelompok tani di Sumbar mendapat bantuan dana program pengembangan budidaya sapi perah masing-masing Rp 280 juta.

Salah satu kelompok tani tersebut yakni Keltan Mitra Umega di Tanjungbonai, Kecamatan Lintaubuo, Kabupaten Tanahdatar.

BACA JUGA: Pemekaran Sebatik Hanya Janji Politisi

Selaku Ketua Tim Teknis Kegiatan, terdakwa memiliki kewajiban melakukan pembinaan teknis, baik dari segi manajemen dan pengembangan, menyampaikan laporan kegiatan, mengawasi pencairan serta penyaluran dana bantuan sapi perah untuk pengembangan usaha produktif.

Akan tetapi saat dana tersebut direalisasikan, terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan semestinya. Terdakwa tidak mengklarifikasi dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban pengguna dana tahap sebelumnya yang digunakan untuk mencairkan dana tahap empat dan lima.

BACA JUGA: Simpan 0,8 Gram Sabu, Perempuan Muda Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa tidak ada melakukan klarifikasi dan verifikasi, namun terdakwa mencairkan dana tahap selanjutnya. Hal ini telah memperkaya orang lain, Husman (DPO) yang merupakan ketua Keltan Mitra Umega," tegas hakim ketua Jamaluddin didampingi hakim Irwan Munir dan M Takdir.

Atas tindakan terdakwa ini, menurut majelis hakim telah membuat program pengembangan budidaya sapi perah di Tanjungbonai jadi terkendala. Perbuatan terdakwa ini telah melanggar pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hukuman yang dijatuhi lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Wira Buana. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai dibacakannya amar putusan kemarin, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) Boy Yendra Tamin Cs menyatakan sikap pikir-pikir.

Di sisi lain, sebelum terdakwa Syafri, dalam kasus yang sama Utama Johar, 60, Wali Nagari Tanjungbonai telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor padang pada 4 Juni 2014.

Tidak saja itu, Utama Johar yang terbukti ikut bersalah atas munculnya kasus korupsi ini juga dipidana denda Rp50 juta subsideir 3 bulan penjara. (by)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil Digembok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler