Korupsi Transjakarta, Ahok: Itu Kejagung Aturlah

Jumat, 28 Maret 2014 – 17:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama enggan berkomentar banyak mengenai dua anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta karatan.

Pria yang beken disapa Ahok ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan. "Itu Kejagung yang aturlah," tegas Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/3).

BACA JUGA: Tiket Ideal Transjakarta Rp 6.000

Ahok pun memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi bantuan kepada kedua pegawai Dinas Perhubungan itu. Pasalnya, ia sudah yakin bahwa mereka bersalah. "Mau bantuan hukum gimana, orang salah," ketusnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karma Yoga memastikan bahwa kedua tersangka akan mendapat sanksi administrasi. Kemungkinan, mereka akan diberhentikan sementara.

BACA JUGA: Korupsi Transjakarta, Ahok tak Beri Bantuan Hukum

"Nanti Pemprov DKI yang akan ambil suratnya dari Kejagung. Dari surat itu, baru dapat diputuskan bahwa dua PNS itu diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Made.

Seperti diberitakan, dua PNS Pemprov DKI yang menjadi tersangka berinisial DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, keduanya diduga melakukan mark up harga dalam proyek pengadaan Transjakara. Saat ini Kejaksaan tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bus Karatan, Jokowi-Ahok Harus Berani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler