Korupsi Transjakarta, Ahok tak Beri Bantuan Hukum

Jumat, 28 Maret 2014 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan bus Transjakarta. Kedua tersangka itu adalah DA dan ST yang merupakan pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ikut menanggapi kasus ini. Ahok, sapaan akrab pria tersebut mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum bagi dua tersangka yang terindikasi melakukan korupsi.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan

"Mau kasih bantuan hukum gimana kalau salah," kata Ahok di Kantor Balaikota Jakarta, Jumat (28/3).

Pemprov DKI pun tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat hukum yang memeriksa kasus tersebut. "Itu Kejagung yang aturlah. Kita nggak bisa intervensilah soal hukum," tandas politisi Gerindra ini. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Bus Karatan, Jokowi-Ahok Harus Berani

BACA JUGA: Kasus Transjakarta, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT TJ Resmi Kelola Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler