SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga terdakwa kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005Ketiga terdakwa itu adalah, Mus Mulyadi dan Abdul Rachman (Wakil Ketua DPRD Kukar nonaktif), serta anggota DPRD Kukar nonaktif G Asman Gilir.
Pada sidang putusan kasus ini kemarin (2/11), sebenarnya ada 4 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang putusan
BACA JUGA: Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
Namun salah seorang terdakwa, Marwan berhalangan hadir, sidang yang bersangkutan pun ditunda hingga 21 November mendatangBACA JUGA: Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua
Sidang putusan tiga anggota DPRD nonaktif kemarin terdapat sedikit perbedaan dengan putusan majelis hakim sebelumnya yang diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat)
BACA JUGA: Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Sehingga putusan hakim bulat menyatakan perkara tersebut onslag. Skornya 3-0Berbeda dengan persidangan yang digelar Senin (31/10) dan Selasa (1/11), di mana putusan majelis hakim masing-masing berakhir dengan skor 2-1Artinya, dua hakim menyatakan onslag, dan satu hakim memberikan pendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah
Dengan dibacakannya putusan onslag kepada tiga terdakwa kemarin, berarti sudah 10 terdakwa kasus dana operasional yang dibebaskan Pengadilan Tipikor SamarindaYaitu Mus Mulyadi, Abdul Rachman, dan G Asman GilirSebelumnya, ada nama Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, serta Abdul SaniHari ini, dijadwalkan ada 4 terdakwa lagi yang akan menjalani sidang putusanYakni, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar.
Seperti diketahui, para terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009Bila berkaca pada putusan 10 terdakwa tersebut, maka bisa diprediksi vonis sama akan dijatuhkan pada 4 anggota DPRD Kukar nonaktif lainnya, hari ini
Apalagi, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong terhadap ke-4 terdakwa tersebut, sama dengan koleganya yang divonis sebelumnyaYaitu, JPU menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunganSelain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervariasi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Diketahui, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian keuangan negara timbul dari adanya penerimaan pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005. Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 jutaSehingga total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar
Terhadap putusan onslag para terdakwa yang berkasnya diajukan di persidangan secara split (terpisah), tim JPU "memastikan akan menempuh upaya hukum kasasiAdanya hakim yang memberikan dissenting pada peradilan tingkat pertama, cukup menguatkan keyakinan jaksa bahwa para terdakwa bersalah"Bagi kami, intinya nanti diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi," jelas Kasi Pidus Kejari Tenggarong, Catur Widi Susilo
Adanya hakim yang memberikan pendapat berbeda dari hasil pemeriksaan perkara ini, maka memori kasasi yang akan diajukan JPU bakal mengacu pada pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Pasal ini mengatur, bahwa pemeriksaan perkara pada tingkat Mahkamah Agung untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan, atau peraturan yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya
"Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya," tegas Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengisyaratkan, pihak akan bekerja keras meneliti kasus-kasus korupsi yang bebasMenurut Suparman, KY sudah menerima beragam laporan masyarakat terkait perkara bebas, termasuk sejumlah terdakwa pimpinan dan anggota DPRD Kukar nonaktif yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda.(*/luc/kri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Yayasan N7W Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi