BACA JUGA: DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin
Namun Darmono juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya agar permohonan buronan untuk mendapat permament resident itu ditolak pemerintah AS
BACA JUGA: Dibentuk, 33 Kampung Siaga Bencana
Dipaparkannya pula, ada pula beberapa buronan yang tengah mengajukan pengubahan status kewarganegaraanSayangnya, Darmono enggan menyebutkan nama-nama koruptor yang berupaya menjadi warga negara lain itu
BACA JUGA: Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Darmono juga enggan membeberkan nilai aset negara yang diselewengkanIa hanya menyebut bahwa para buronan itu terkait kasus BLBI“Untuk kepentingan penyidikan, cukup informasi itu saja,” kilahnya.Kejagung, lanjut Darmono, juga berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri untuk mengecek kebenaran informasi tentang adanya buron kasus BLBI yang berusaha menjadi warga negara lainKarenanya Darmono belum dapat memastikan apakah permohonan izin itu ditolak atau diterima
Selain mengubah status kewarganegaraan, koruptor juga mengalihkan kepemilikan aset ke pihak lain"Banyak modus yang dilakukan makanya kita kerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana," ucapnyaSelain PPATK, Kejaksaan juga bekerjasama dengan Polri, Deplu serta pihak perbankan.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji menambahkan, untuk menelusuri rekening koruptor yang diparkir di luar negeri, Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan Star Initiative atau Forum Kerjasama Antarpenegak hukum dunia terutama terkait dengan praktik pencucian uang di Singapura.
Hendarman menambahkan, Tim Kejaksaan juga akan melampirkan salinan putusan terhadap buronan koruptor yang ingin menetap di AS"Salinan putusan itu, untuk menunjukkan (buronan itu) ada permasalahan hukumKarena itu, izin tinggalnya harus dibatalkan dan tidak sah," katanya.
Ia menduga buronan tersebut telah melakukan manipulasi data. "Kami akan berkoordinasi juga dengan Interpol," katanyaSalah satu buronan yang diduga saat ini menetap di Singapura, yakni, Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali.
Tunggu SK Baru
Pada kesempatan sama, Darmono mengungkapkan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) belum bisa bekerja karena masih menunggu revisi Surat Keputusan Menteri Koordinasi Politik dan KeamananPadahal, 18 koruptor kelas kakap saat ini masih berkeliaran di luar negeri.
Darmono mengatakan, SK Menko Polkam tertanggal 5 Desember 2008 belum direvisi sementara beberapa pejabat sudah dimutasi sehingga butuh diperbaharui"Ada beberapa pejabat yang dimutasi termasuk di Kejaksaan AgungOleh karena itu saat ini, Menko Polkam tengah melakukan surat penyesuaian," ujarnya.
Darmono menyampaikan hal itu setelah dicecar beberapa anggota Komisi III yang mempertanyakan kinerja Tim Pemburu KoruptorDarmono selaku ketua tim yang beranggotakan lintas institusi itu menjelaskan bahwa meski SK Menko Polkam belum direvisi, tim tetap bekerja"Masih nunggu SK yang baruSetelah itu turun, kami akan segera bekerja," katanya.
Saat ini, lanjut dia, tim terus mengambil tiga langkah, yaitu inventarisasi data tersangka dan terpidana lari, inventarisasi aset negara yang dikorup, dan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait seperti dengan polisi, interpol, dan Kementerian Luar Negeri.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Didesak Berani Hadapi Singapura
Redaktur : Antoni