Koruptor Pilih Singapura agar Koordinasi Mudah

Minggu, 12 Juni 2011 – 11:52 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir, sedikitnya sudah ada 45 orang tersangka, terduga maupun terpidana korupsi, yang melarikan diri ke luar negeriDari catatan ICW, 18 hingga 20 orang di antaranya kabur ke Singapura

BACA JUGA: Sudah 45 Koruptor Kabur ke Luar Negeri

"Karena, pertama, kondisi geografisnya memudahkan mereka untuk monitoring, koordinasi, terkait dengan bisnisnya maupun proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Sabtu (11/6) di Jakarta.

Yang juga membuat Singapura menjadi tujuan pelarian, lanjut Emerson, adalah karena Singapura tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia
"Walaupun sudah ada, tidak bisa direalisasikan, karena tidak ada ratifikasi di antara dua parlemen di negara ini," katanya

BACA JUGA: Hakim Suap Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Ia menambahkan, perjanjian ekstradisi juga tidak memberikan garansi bahwa ketika perjanjian ekstradisi itu dibuat, koruptor cepat dipulangkan ke tanah air.

"Pertanyaannya adalah, ada perbedaan prinsip soal apa itu korupsi bagi Indonesia dan Singapura
Di Singapura, korupsi dibilang suap-menyuap

BACA JUGA: Kemenkum HAM Tolak Jamkesmas untuk Malinda

Padahal ada beberapa kasus yang bukan suap-menyuapTapi, perbuatan mengambil uang negara," jelas Emerson.

Dia mengatakan lagi, dimungkinkan bagi si orang yang diminta ekstradisi, untuk mengajukan upaya hukum di tingkat negara tersebut"Jadi tidak ada garansi ketika diminta ekstradisi, langsung cepat diproses," katanya.

Kemudian, Emerson juga melihat sulitnya memulangkan pelaku dari Singapura, karena perbedaan sistem negara"Sehingga pemberantasan korupsi ini tidak selesai-selesai," katanya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler