JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan sindikasi makelar kasus (Markus) dalam penanganan kasus Gayus TambunanLangkah ini dilakukan menyusul pembubaran tim independen yang sebelumnya menangani kasus yang diduga melibatkan oknum petinggi polisi, jaksa, hakim, pengacara, konsultan pajak dan pegawai Ditjen Pajak itu.
Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebutkan alasan pengambilalihan itu dilakukan karena Polri sudah tidak khawatir lagi bakal terjadi konflik kepentingan dalam penanganan kasus itu
BACA JUGA: KPK Perketat Pengawasan Internal
Menurut Edward, para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah diproses secara hukum."Tim independen dirasakan cukup dan dibubarkan
BACA JUGA: Ade Siap Hadapi Kesaksian Bekas Stafnya
Mereka yang diduga terkait, yang tadinya anggota Bareskrim, sudah dituntasakan penyidikannya baik melalui peradilan umum maupun proses tindak pidana pelanggaran kode etik," ujar Edward di Mabes Polri, Kamis (5/8).Lebih lanjut Edward menjelaskan, tim Bareskrim yang menangani kasus itu juga tidak melibatkan penyidik yang sebelumnya mennagani kasus Gayus
BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
"Dibubarkannya tim independen bukan berarti penyidikan kasus itu selesai," tandasnya.Karena itu, tambah Edward, jika nanti terbukti ada oknum Polri dan tersangka baru lainnya yang terlibat, masih akan diprosesBahkan tim dari Bareskrim itu kini sudah ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau adanya fakta baru yang terungkap dalam persidangan atas Gayus Tambunan
Temuan tim Bareskrim selama memantau persidangan, akan digunakan sebagai bahan bagi tim penyidik untuk menagani kasus Gayus selanjutnya"Satu unit Tim Mabes Polri memang ditugaskan memantau persidangan itu, untuk mengetahui apa ada atau tidak keterangan-keterangan baru yang bisa untuk menindaklanjuti penyidikan-penyidikan yang belum tuntas," tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Redaktur : Tim Redaksi