Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun

Senin, 09 September 2024 – 20:37 WIB
lustrasi - Kotak Suara. Arfianto Purbolaksono menyebut pilkada akan diulang paling lama dua tahun ke depan bila pada pada Pilkada 2024 kotak kosong menang. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peluang kotak kosong maupun pasangan calon tunggal kepala daerah memenangi Pilkada 2024 sama-sama terbuka.

Bedanya, bila kotak kosong yang menang maka pilkada akan diulang.

BACA JUGA: KPU Sumbar Yakin Pilkada Tetap Lancar meski Ada Kotak Kosong

Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono, pemilihan ulang paling lama dua tahun apabila kotak kosong menang di banyak wilayah.

Hal ini untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) petugas pemilihan umum, serta agar dapat memberikan kesempatan bagi kesiapan calon perseorangan dan kandidat dari partai politik.

BACA JUGA: Silakan Daftar, KPU Lamsel Butuh 13.664 KPPS untuk Pilkada 2024

"Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika sampai kotak kosong yang menang, akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai melakukan evaluasi, bahkan reformasi di internal partai politik untuk membenahi rekrutmen politiknya," ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Cooling System Ciptakan Pilkada Damai, Irjen Iqbal Libatkan Media untuk Tangkal Hoaks

KPU menyebutkan 41 daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.

Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang di akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah, arahnya mungkin tidak akan jauh beda. Kemungkinan masih tetap menjelang akhir 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/9) besok.

Mereka akan membahas aturan bila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hasil Survei TBRC: Isran Noor-Hadi Mulyadi vs Rudy Masud-Seno Aji di Pilgub Kaltim


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler