jpnn.com - ANAMBAS - KP Antasena-7006 menangkap kapal asal Vietnam BD-95360-TS di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tepatnya sekitar 135 mil sebelah utara Tarempa Selasa (22/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapal tersebut ditangkap lantaran sudah masuk wilayah perairan Indonesia namun tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap dari pemerintahan RI.
Kini barang bukti berupa kapal dengan ABK 10 orang dan barang bukti lainnya seperti 1 ton berbagaimacam ikan campuran hasil tangkapan terebut sudah diserahkan terimakan kepada pihak Saker PSDKP Tarempa pada Kamis (24/9) pagi.
BACA JUGA: Cegah Darurat Asap, Ini Permintaan Pada TNI
Kepala Satker PS DKP Tarempa Mochamad Erwin, mengatakan, sebenarnya penangkapannya sejak hari Selasa (22/9) tapi baru tiba di Tarempa pada Rabu (23/9) malam, karena kapten kapal belum tahu kondisi geografis perairan Anambas maka takut kandas. Sehingga kapal baru merapat ke pelabuhan Antang desa Tarempa Timur kecamatan Siantan pada Kamis, (24/9) pagi.
Malam takbiran sudah tiba di Tarempa tapi tak berani sandar takut kandas, akhirnya pagi harinya bertepatan dengan shalat Ied baru bisa merapat kemudian langsung dilaksanakan serahterima," ungkap Kepala Satker PS DKP Tarempa Mochamad Erwin kepada sejumlah wartawan, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Jumat (25/9).
BACA JUGA: Kebiasaan Perilaku NTT Terpilih Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Dari 10 ABK yang ada maka akan ada satu orang yang bakalan menjadi tersangka yakni Huynh Duy Phu yang merupakan kapten kapal. Kemudian ada dua lagi ABK yang akan dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya.
"Hanya ada satu tersangka saja yakni kapten. Tapi kita juga akan tahan dua ABK lainnya untuk dijadikan saksi. Sementara lainnya akan dipulangkan secepatnya dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Tarempa," jelasnya lagi.
BACA JUGA: PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum
Kronologi kejadian penangkapannya kata Erwin, ketika KP Antasena-7006 sedang berpatroli di perairan Laut Cina Selatan pada saat itu kapal mendeteksi adanya kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia tepatnya di ZEE. Ternyata setelah dicari ditemukan satu kapal Vietnam yang sedang menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Setelah itu maka kapal langsung mendekat dan merapat untuk memeriksa kapal dan kelengkapan administrasi kapal. Setelah diperiksa ternyata kapal yang sudah melakukan aktivitas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kapal yang lengkap dari pemerintahan RI.
Sehingga diduga telah melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Untuk sementara kita akan ferifikasi berkas dulu setelah itu baru dilaksanakan pemeriksaan," ungkap Erwin. (sya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ini Tetapkan 121 Karya Budaya Sebagai Warisan Takbenda Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi