jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, bahwa kebiri hanya hukuman tambahan. Sebab, sampai saat ini, lanjut Asrorun, hukuman kebiri masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya pemberatan hukuman semacam itu.
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Sudah seharusnya kita sebagai bangsa mengabaikan kepetingan pelaku," kata Asrorun dalam diskusi bertajuk 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di Pressroom DPR Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Perppu Kebiri Perlu, Tapi UU ini Lebih Penting
Asrorun juga bercerita mengenai progres rapat di Istana bersama jajaran kementerian, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan pemerintah, telah disepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan menjadi 20 tahun. Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma berat diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Dua Buron Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Menyerahlah!
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kejati DKI: Kalau Memang Tidak Lengkap Mau Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi