jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tentang kebiri yang disiapkan pemerintah memang diperlukan.
Namun, menurut dia ada yang lebih penting dilakukan saat ini. Yakni segera disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini dikatakan Maman, menanggapi langkah pemerintah menyusun draft Perppu dalam mengatasi semakin tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
BACA JUGA: Dua Buron Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Menyerahlah!
Menurut Maman, kekerasan seksual memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, saat ini Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Apalagi tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak.
"Tapi kami berharap penanganan kekerasan seksual ini tidak emosional. Harus ada upaya rasional, sistematik dan integralistik. Perppu mungkin diperlukan, tapi mengesahkan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting," kata Maman saat dihubungi, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Kejati DKI: Kalau Memang Tidak Lengkap Mau Apa?
Dia menilai, UU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyakut pemidanaan, pemberatan hukuman, rehabilitasi dan juga soal penegakkan hukum oleh aparat, yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan.
"DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir kekerasan tersebut," pungkas politikus PKB itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jerat 5 Pemerkosa Yuyun dengan Pasal Mematikan, Tanggapan Jaksa...
Redaktur : Tim Redaksi