jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemendikbud dan Dinas Pendidikan merahasiakan identitas siswa pembocor soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
KPAI mendapatkan laporan ada dugaan kebocoran soal UNBK jenjang SMA untuk mata uji Matematika pada hari kedua pelaksanaan UNBK, yaitu pada Selasa sore, 2 April 2019.
BACA JUGA: Terkait Soal UN SMA Bocor, Sanksi dari Kemendikbud Dinilai Terlalu Ringan
KPAI kemudian mencoba mendalami. Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, jika mengamati tiga foto yang di-share ke aplikasi whatsApp, maka foto layar memang merupakan UNBK 2019.
Artinya itu memang bukan layar saat simulasi atau gladi bersih yang menggunakan soal-soal UNBK 2017, karena tertulis PUSPENDIKCATCBTTEST19. Kalau saat simulasi atau gladi bersih tertulis di layar “PUSPENDIKCATCBT17”.
BACA JUGA: Soal UN SMA Diduga Bocor, Ini Tanggapan BSNP
BACA JUGA: Terkait Soal UN SMA Bocor, Sanksi dari Kemendikbud Dinilai Terlalu Ringan
“Itu benar soal UNBK matematika tahun 2019. Berarti ada kelalaian dari pengawas ruang karena ternyata ada siswa yang membawa handphone ke ruang ujian dan bahkan berhasil memfotonya. Siswa yang bersangkutan kemudian menyebarkannya melalui aplikasi line," tutur Retno dalam pernyataan resminya, Rabu (3/4) malam.
BACA JUGA: Diduga Langgar UU Pemilu, Kubu Prabowo Terancam 1 Tahun Kurungan dan Denda Rp12 Juta
KPAI, lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa peredaran foto-foto soal matematika UNBK 2019 diakui Kemendikbud dan telah dilakukan penelusuran jejak digital, sehingga keputusan sanksi juga diberikan. Siswa pelaku dibatalkan hasil ujiannya dan guru pengawas ruang tidak boleh menjadi pengawas lagi selama UNBK berlangsung, karena diangap lalai dalam melakukan pengawasan.
Siswa maupun guru mendapatkan sanksi karena dianggap telah melakukan pelanggaran POS UN, dimana peserta UNBK seharusnya tidak boleh membawa handphone ke ruang ujian dan dilarang memfoto soal.
“Dari pengumuman resi di Web UNBK per 3 April 2019 pukul 09.40 wib dinyatakan telah ditelusuri dan telah diberikan sanksi, baik pada anak pelaku maupun guru pengawas ruangnya,” ujar Retno.
Berkaitan dengan kasus tersebut, maka KPAI mengapresiasi Kemendikbud yang segera melakukan penelusuran digital dan langsung memberikan sanksi, baik kepada siswa pelaku mauun guru pengawas ruangnya. Hal ini perlu dilakukan agar bisa memberikan efek jera dan pembelajaran kepada yang bersangkutan maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
"KPAI menyayangkan kelalaian guru pengawas, seandainya pengawasan ketat sesuai prosedur, maka tidak mungkin siswa lolos membawa hp dan memfoto soal di ruang ujian," terangnya.
KPAI juga mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan terkait untuk tidak membuka identitas anak pelaku. Anak bisa salah, tapi tetap diberikan kesempatan memperbaiki diri.
“Sepengetahuan KPAI, dalam sistem ujian CBT semacam UNBK ini, nyaris tidak ada kemungkinan kebocoran soal. Kalaupun ada soal sejenis sebagaimana difoto oleh siswa tersebut, pastilah tidak persis sama dengan soal yang didapat peserta lain pada sesi yang berbeda atau sesi berikutnya,” urai Retno. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Ratusan Siswa Terancam tak Bisa Ikut Ujian Nasional
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad