Terkait Soal UN SMA Bocor, Sanksi dari Kemendikbud Dinilai Terlalu Ringan

Kamis, 04 April 2019 – 13:23 WIB
Siswa SMA mengerjakan Ujian Nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah memberikan sanksi tegas kepada peserta dan pengawas dalam kasus kebocoran soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) jenjang SMA untuk mata pelajaran Matematika.

Dalam keputusan Puspendik yang diumumkan secara terbuka lewat website Kemendikbud, diputuskan telah telah terjadi pelanggaran di beberapa sekolah penyelengara UNBK. Di mana siswa dibebaskan membawa handphone atau kamera. Kemudian peserta memfoto dan mengedarkan soalnya lewat grup komunitas atau medsos.

BACA JUGA: Soal UN SMA Diduga Bocor, Ini Tanggapan BSNP

Atas tindakan tersebut, Puspiptek memberikan sanksi tegas berupa pembatalan hasin UNBK peserta. Sedangkan untuk pengawas tidak dibolehkan lagi mengawas selama pelaksanaan UNBK.

Sayangnya sanksi ini menurut Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim, terlalu ringan. Sanksi tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi peserta didik maupun pengawas.

BACA JUGA: Mendikbud: Di Sini Tempat Anda Bisa Berkarya

BACA JUGA: Soal UN SMA Diduga Bocor, Ini Tanggapan BSNP

"Salah satu masalah pendidikan kita karena hukuman yang tidak mendidik. Kalau pengawas yang lain hukumannya hanya itu, bisa jadi malah senang dia, bisa bebas tugas. Buat siswa pun, itu jelas terlalu ringan, tak ada juga pengaruhnya buat kelulusan," beber Ramli lewat pesan elektroniknya, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Film Indonesia Belum Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Ini Alasannya

Seharusnya, kata Ramli, siswa yang jadi pelaku dianulir kelulusannya dari sekolah atau diproses secara hukum. Sedangkan pengawas, harusnya hukumannya lebih berat.

Misalnya penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat dalam masa tertenti. Ini karena kelalaian atau bisa jadi kesengajaan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Pilpres 2014, Jokowi juga Janji Hapus Unas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler