jpnn.com, MALANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/8).
BACA JUGA: Khawatir Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Pilkada, Lolly Suhenty: Laporkan ke Bawaslu!
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya
Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
BACA JUGA: Banyak Guru Pensiun, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Heran deh
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan