KPAI: Pelaku Bullying Juga Dilindungi Hukum

Kamis, 11 April 2019 – 23:27 WIB
KPAI

jpnn.com, PONTIANAK - Kasus perundungan siswa SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerakkan sejumlah warga untuk membuat petisi dukungan terhadap korban yang bernama Audrey. Dikabarkan, sebanyak lebih dari 3,7 juta masyarakat sudah menandatangani petisi tersebut.

Saat bertolak ke Kota Pontianak, pada Kamis pagi (11/4), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tetap fokus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

BACA JUGA: Bullying Tidak Bisa Disetop, Ajarkan Siswa Cara Menghadapinya

“Kekerasan terhadap anak itu memang harus diberantas, tapi sebagai pendidik harus menyelesaikannya sesuai dengan kaidah pendidikan, yaitu membina dan mendidik para siswa,” ujar Menteri Muhadjir.

Dia menegaskan, kondisi psikologis anak, baik korban maupun pelaku, harus tetap dijaga. Untuk itu para guru diminta melakukan pendampingan. Ke depan, tegas Muhadjir, literasi digital di kalangan siswa, sekolah, dan guru sangat perlu ditingkatkan.

BACA JUGA: Reaksi KPAI Soal Pelajar SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak

“Tampil di media sosial itu memberikan dampak negatif bagi anak, ini berlangsung sampai seumur hidup. Ubah bagaimana trauma ini bisa diupayakan sebagai pengalaman positif. Tidak boleh ada yang melanggar Undang-undang,” ujar Menteri Muhadjir.

Saat bersamaan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, perlindungan terhadap pelaku dan korban sangat perlu dilakukan saat menyelesaikan kasus perundungan di kalangan siswa. Karena itu, memviralkan pelaku dan korban perundungan tidak diperbolehkan, sebab termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

BACA JUGA: KPAI Minta Kemendikbud Rahasiakan Identitas Siswa SMA Pembocor Soal UNBK

“Sebagai pelaku maupun korban tidak memviralkan dalam sosial media. Itu tidak boleh diviralkan karena termasuk dalam pelanggaran dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Alik R. Rosyad, perwakilan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, mengatakan pemviralan kasus perundungan, khusus pada kasus siswi SMP berinisial A, memberikan dampak psikologis signifikan kepada para siswa, baik pelaku maupun korban. “Disebutkan ada 12 anak yang terlibat, padahal hanya tiga anak sebagai pelaku, dan lainnya tidak terlibat sama sekali, bahkan ada anak yang tidak berada di tempat kejadian perkara. Akibatnya, mereka mendapatkan ancaman terkait kasus ini," bebernya.

M. Anwar Nasir, Kepala Polisi Resort Kota Pontianak, menjelaskan berdasarkan hasil visum, memang ada tindak kekerasan terhadap siswi berinisial A berupa pemukulan. “Penganiayaan memang terjadi, ada pemukulan, tapi tidak ditemukan tindak kekerasan pada kemaluan korban,” ujarnya. Kapolresta mengungkapkan, nantinya, penetapan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum akan dilakukan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Langgar UU Pemilu, Kubu Prabowo Terancam 1 Tahun Kurungan dan Denda Rp12 Juta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bullying   KPAI   Viral  

Terpopuler