KPI Banding Praperadilan "Silet"

Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes Polri, terkait penghentian penyelidikan kasus tayangan infotainment "Silet" edisi bencana meletusnya Gunung Merapi.

Dalam putusannya, hakim tunggal Aminal Umam menyebutkan pihaknya menyimpulkan tayangan Silet tertanggal 7 November 2010 termasuk beritaDengan begitu, lanjut Aminal sulit digolongkan sebagai tindak pidana

BACA JUGA: Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi

"Oleh karenanya permohonan pemohon (KPI) ditolak," tegasnya.

Sebaliknya kuasa hukum KPI, Dwi Rita Latifa memastikan akan mengajukan banding
Alasannya, lebih  untuk pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Bilik Asmara di Penjara

Faktanya lagi, akibat tayangan tersebut masyarakat Yogyakarta terutama, jadi bertambah resah.

"Disaat orang sedang mengalami musibah malah diberitakan yang meresahkan," sambung Dwi Rita
Atas dasar inilah, dia menilai kasus ini lebih tepat dibawa ke ranah pidana bukan ke pelanggaran kode etik

BACA JUGA: Ambon Pulih, Mabes Polri Kirim Penyidik

"Karena itu kita akan mengajukan banding," sambungnya.

"Silet" dipolisikan oleh KPI setelah infotainment tersebut menayangkan bencana meletusnya Gunung Merapi pada 7 November 2010, yang dinilai memuat berita bohong dan meresahkan masyarakatAtau telah melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun pada 28 Maret 2011, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus "Silet" dihentikan karena kurang buktiSikap kepolisian ini akhirnya mendorong KPI untuk mengajukan praperadilanSelain adanya 1.128 keberatan dari masyarakat, alasan lain kepolisian tak pernah meminta keterangan pada Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta  Herri Zudianto, selaku pihak yang paling dirugikan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler