Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi

Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Indonesia, demi kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan oleh lembaga penegak hukumKarenanya, kewenangan itu tetap perlu dipertahankan karena Imigrasi hanya memenuhi permintaan lembaga penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan Erwin saat menjadi wakil pemerintah pada sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/9)

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Bilik Asmara di Penjara

Menurutnya, ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian memberi kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melarang seorang pergi ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Konteks penolakan tersebut adalah dengan tidak memberangkatkan keluar wilayah Indonesa terhadap orang setelah adanya permintaan dari pejabat yang berwenang," kata Erwin Saat sidang uji materiil Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 di gedung MK, Selasa (13/9).

Beleid yang dipersoalkan itu menyebutkan, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesaia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang
Pengujian UU Keimigrasian itu diajukan tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika

BACA JUGA: Ambon Pulih, Mabes Polri Kirim Penyidik

Mereka menguji Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengatur wewenang penyelidik atau penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal. 
 
Pasal itu dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya
Pasal itu membuka peluang bagi aparat penegak hukum karena telah melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan

BACA JUGA: Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Hal ini bentuk upaya paksa yang melanggar HAM

Namun menurut Erwin, permintaan tertulis tentang pencekalan dari Kepolisian, KPK, Kejagung dan BNN kepada pejabat imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sifatnya mendesakHal itu juga diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian dan Pasal 16 ayat 1 huruf j UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Yang dimaksud keadaan yang mendesak tersebut misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di TPI keluar negeri sebelum keputusan pencegahan ditetapkan," ujar Erwin.

Karenanya Erwin menilai,  penolakan untuk tidak memberangkatkan orang keluar wilayah Indonesia dalam rangka penyelidikan ini tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan UU.

 "Anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang akan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasarKarena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Erwin.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekeringan, Rakyat Diminta Irit Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler