KPI Tuding Pemerintah Obral Izin Siaran

Selasa, 07 Desember 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP)Akibatnya, KPI pun sering dibuat repot karenanya.

"Ini yang membuat kami sering terkecoh

BACA JUGA: KPI Siap Audit Rating TV

Ketika suatu lembaga penyiaran habis masa berlaku izinnya dan ingin diperpanjang, pemerintah yang langsung menerbitkan surat izinnya
Padahal izinnya tidak melalu EDP," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (6/12).

Menurutnya, salah satu unsur penilaian untuk perpanjangan izin siaran adalah banyaknya teguran yang diberikan KPI pada lembaga penyiaran tersebut

BACA JUGA: Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan

Namun hal ini, KPI sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah
Sebab tanpa melihat format siaran, izin siaran langsung diterbitkan

BACA JUGA: Daerah Belum Siap Dana Otsus Distop



Yang jadi persoalan, kata Rahmat, ketika format siaran bertentangan dengan kepentingan publik"Kalau sudah begini KPI yang dipersalahkanPadahal KPI sengaja memperketat syarat izin siaran melalu EDP agar bisa dinilai format siarannya seperti apa," ujarnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini ada 560 permohonan izin penyiaranNamun yang sudah diselesaikan izinnya baru sekitar 12-13 persenMinimnya capaian ini, kata Dadang, karena keterbatasan KPI Daerah dalam hal SDM, fasilitas, serta teknologi.

"Kalau di pusat (Jakarta) infrastrukturnya sudah cukup bagusYang jadi masalah di daerahKPID-nya sangat terkendala dengan SDM serta keberadaan fasilitasnyaKarena itu kami berharap DPR dan pemerintah mempertimbangkan masalah ini dalam revisi UU Penyiaran," tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ingin Akhiri Dana Otsus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler