BACA JUGA: Menguak Proyek Raksasa Asahan
Padahal selama ini penyadapan dilakukan KPK sejak penyelidikan, dan hasilnya manjur menjerat koruptor kelas kakap.Hal ini dikemukakan peniliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detta Artasari selepas bertemu Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Selasa (8/12).
"Kasus korupsi penyuapan seperti tertangkap tangannya Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Al Amin Nur Nasution adalah contoh betapa manjurnya menyadap para koruptor," kata Illian Detta Artasari.
Prinsipnya, lanjut dia, RPP justru mempersempit ruang gerak KPK
Kecaman serupa dilontarkan koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman
BACA JUGA: Prita Siap Salurkan Koin ke Rakyat Kecil
Baginya, membatasi penyadapan KPK sama dengan membunuh KPKDengan adanya pembatasan penyadapan, beber dia, berarti kewenangan KPK untuk memberantas korupsi, yang kini bagai penyakit akut, tak bisa bebas
BACA JUGA: 12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
Fadjroel lebih setuju jika pembatasan penyadapan dilakukan terhadap kejaksaan atau kepolisianAlasannya, kedua lembaga hukum itu adalah bawahan langsung eksekutif, bukan seperti KPK yang independen"Kita menolak RPP, Tifatul (Menkominfo) jangan ngurus KPK," tegasnya.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Konflik Pilkada Sudah Dipetakan
Redaktur : Tim Redaksi