KPK akan Telusuri Anggota Komisi II Penerima Uang Rasuah dari Waskita

Selasa, 05 Juli 2022 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang rasuah Waskita Karya ke Komisi II DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya kepada Komisi II DPR RI. Aliran uang itu nerupakan hasil rasuah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa melalui terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo.

BACA JUGA: Waskita Takkan Dibiarkan Lolos dari Pidana Meski Sudah Kembalikan Uang Korupsi

"Iya, (kami akan didalami)," kata Jaksa KPK Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/).

Hakim Ketua Eko Aryanto yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita kepada Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi

Dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

"Kemarin dijelaskan itu di perkara untuk Minahasa, dijelaskan sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," terang Dian.

BACA JUGA: Hmm, Adi Wibowo Bantu Waskita Karya Tilap Uang Negara Rp 26,6 Miliar

Dudy Jocom yang dimaksud merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011. Untuk diketahui, baik PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya mendapatkan proyek pembangunan gedung kampus IPDN yang digagas Kemendagri.

"Permintaan Komisi II itu, kan, diteruskan ke perencanaan, perencanaan menyampaikan ke PPK. Nah, PPK akhirnya minta kepada para kontraktor," ucap Jaksa Dian.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu terealisasi. "Penjelasan dari Dudy Jocom kemarin itu, estimasi sekitar Rp 6-7 miliar," ujar Jaksa Dian.

Uang itu diduga sebagai pemulus proyek pembangunan gedung IPDN. Adapun proyek itu dibangun di empat daerah dengan menelan biaya ratusan miliar dari anggaran APBN.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam BAP, Dudy berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani terkait pemulusan proyek IPDN tersebut.

Seperti diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut ialah Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar. Selain itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler