jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan membiarkan PT Waskita Karya lolos begitu saja meski perusahaan milik negara itu mengembalikan uang hasil rasuah.
KPK menilai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 27,2 miliar akibat dugaan korupsi PT Waskita Karya (WSKT) atas proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tak tidak menghapus tindak pidana.
BACA JUGA: KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi
"Kami tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar yang timbul dari korupsi berjamaah proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Hmm, Adi Wibowo Bantu Waskita Karya Tilap Uang Negara Rp 26,6 Miliar
PT Waskita Karya baru membayar Rp 7 miliar. Dengan begitu, PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban mengembalikan Rp 20,2 miliar.
KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut. Pengembalian uang ini penting untuk memulihkan keuangan negara. Khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Disisi lain, KPK juga mencermati proses persidangan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya (WSKT) ke sejumlah pihak. Di antaranya diduga mengalir ke Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
"Tentu kami nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," tutur Fikri.
Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84, PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241, dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga