KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi

Jumat, 10 Juni 2022 – 23:50 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar terhadap mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar terhadap mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman.

Fakih merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

BACA JUGA: Hmm, Adi Wibowo Bantu Waskita Karya Tilap Uang Negara Rp 26,6 Miliar

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6).

Fikri menerangkan Fakih berjanji akan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil.

BACA JUGA: Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Atas penagihan tersebut, Fakih Usman sejauh ini sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar.

Jaksa eksekutor KPK audah menyetorkan duit tersebut ke kas negara.

BACA JUGA: Waskita Kantongi Rp 3,28 Triliun dari Penerbitan Obligasi dan Sukuk

Fikri menegaskan pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.

Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda atau uang pengganti.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," tandas dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Fakih Usman.

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler