jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK mengeklaim tak akan melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.
BACA JUGA: Kesehatan Lukas Enembe Belum Stabil, Harus Ada Penjabat Gubernur Papua
Dalam kunjungannya ke Papua, KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kedatangan pihaknya dan tim IDI ke Papua untuk mengecek langsung kondisi kesehatan sekaligus memeriksa Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Cek Kesehatan Lukas Enembe, KPK Segera Bentuk Tim
Hal tersebut disepakati seusai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (24/10).
BACA JUGA: Anak Buah Lukas Enembe Diperiksa KPK soal Penggunaan APBD Papua
Alex menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK ke depannya.
Menurut Alex, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.
Dalam aturan itu disebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Alex. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir, Mau Tahu Isinya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga