KPK Akui Ada Markus Korupsi PLN

Kamis, 14 Januari 2010 – 22:11 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai data tentang nama-nama makelar kasus yang diserahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD persis dengan data yang dimiliki KPKMenurut Tumpak, pengawasan internal KPK juga sudah menindaklanjuti temuan yang sudah dikantongi KPK sejak dua bulan lalu itu.

Menurut Tumpak, data markus dari Mahfud itu memang benar adanya

BACA JUGA: Skandal Century Bisa Berdampak Sistemik

"Kami telah berhubungan dengan ketua MK, terkait adanya pernyataan bahwa ada markus di  KPK
ygYang kami terima itu juga telah kami peroleh dua bulan sebelumnya dan oleh KPK melalui Deputy Pegawasan Internal telah dilakukan penyedlidikan dan pemeriksaan terkait informasi itu

BACA JUGA: Anton Medan Atur Penjara DL Sitorus

Info itu memang memang benar," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Kamis (14/1) malam.

Namun, kata mantan jaksa itu, markus itu bukanlah pegawai KPK
"Ada oknum di luar KPK yang melakukan penipuan, meminta uang kepada calon-calon tersangka yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak yang dalam jumpa pers itu didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan juru bicara KPK Johan Budi.

Tumpak menambahkan, salah satu pencatut nama KPK untuk penipuan itu pernah ditangani kepolisian

BACA JUGA: Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda

Namun soal nama oknum itu, Tumpak enggan membeberkannya.

Tumpak menegaskan, Pengawasan Internal KPK juga tengah melakukan pendalamanHanya saja belum ada cukup bukti yang mengaitkan oknum dari luar KPK itu dengan pegawai internal KPK"Jadi kita belum temukan ada link (hubungan) orang dalam KPK dengan markus," tandasnya.

Tumpak mengakui salah satu markus yang pernah ditangani KPK adalah ketika lembaga anti korupsi itu menangani kasus korupsi customer management system di PLNDalam kasus itu, mantan Direktur PLN Pembangkit Luar Jawa-Bali Haryadi Sadono sudah diproses KPK dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Namun seperti dikatakan Tumpak, ada oknum yang coba bermain dalam kasus itu"Ada yang disebut Rp 20 miliarTetapi sebenarnya jumlahnya tidak sampai segituItu pun tidak sampai diberikan ke pimpinan KPK," sambung Tumpak.

Soal upaya preventif agar oknum markus maupun pencatut nama KPK itu berulang, Tumpak mengatakan, setiap setiap orang yang mau diperiksa KPK baik dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan disodori surat pernyataan yang isinya penegasan untuk tidak memberi memberi sesuatu kepada pegawai KPK ataupun orang-orang di luar KPK yang menjanjikan bisa membereskan kasus dengan imbalan uangMeski demikian, kata Tumpak pula, tetap saja ada tersangka di KPK yang bisa tertipu"Itu sudah diingatkanTapi kenapa terjadi lagi ya kasihan dia," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler