KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA

Jumat, 24 September 2010 – 05:09 WIB

JAKARTA -  Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan PT General Eelectric (GE) Transportation dalam proyek pengadaan 20 unit lokomotif pada 2009 lalu, belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lembaga antikorupsi itu beralasan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu laporan hasil pengadilan KPPU.    

"Kita masih dalam posisi menunggu laporan dari KPPU,"ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, di gedung KPK, kemarin (23/9)
Bibit menuturkan, pihaknya sengaja menunggu adanya laporan tersebut

BACA JUGA: MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi

Pasalnya, KPK harus mempelajari terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalam amar putusan tersebut
"Jelas harus dilihat itu ada korupsinya atau tidak," kata dia

BACA JUGA: MUI Kantongi Aktor Intelektual Kasus Ciketing



Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono
Dia menekankan, dalam putusan pengadilan KPPU yang menyebut adanya praktek monopoli dan penunjukan langsung, tidak lantas melibatkan unsur pidana korupsi

BACA JUGA: IPW: Upaya Rusak Citra Oegroseno

KPK pun, lanjut dia, tidak bisa langsung mengusut kasus tersebut, jika ternyata tidak ditemukan tindak pidana korupsinya"Keputusan KPPU itu berdasarkan menghindari persaingan yang tidak sehatAkan tetapi ada tidak tindakan melanggar hukumnya (Pidana korupsi)," ujarnya, kemarin

Ferry juga menegaskan, selama ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus korupsi dari hasil putusan"Di tempat lain (Kepolisian dan Kejaksaan) pernah adatetapi (di KPK) belum ada (pengusutan kasus dari hasil laporan KPPU),"katanyaMeski begitu, kata dia, KPK tetap membuka peluang terkait penanganan kasus yang  berawal dari hasil persidangan KPPU"Tidak menutup kemungkinan, kita juga bisa tangani, selama ditemukan unsur pidana korupsinya," imbuhnya

Sebagaimana diketahui, putusan KPPU tentang hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero)menyebut, PT KA terbukti melakukan persekongkolan  atau pengaturan pemenang antara PTKA dengan GE Transportation dalam pengadaan 20 unit lokomotif CC 204 dengan nilai tender Rp366, 43 miliar

Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-L/2010 ini juga dinyatakan bahwa SK Direksi PT KA Nomor Kep.U/PL.102/1V/26/KA-2009 tentang petunjuk pelaksanaan tender tidak boleh mengarah pada produk atau suatu merek tertentuNamun, PT KA justru membuat justifikasi yang tegas dengan menyebut microprocessor GE Brightster berfungsi meningkatkan keandalan merupakan produk GE Transportation

Perbuatan persekongkolan serta diskriminatif ini melanggar Pasal 22 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKPPU pun menghukum GE Transportation dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dan PT KA sebesar Rp2 miliar(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Anggap Hendarman Gagal Total


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler