JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero) atas persengkongkolan dengan PT General Eelectric (GE) Transportation dalam proyek pengadaan 20 unit lokomotif pada 2009 lalu, belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lembaga antikorupsi itu beralasan, hingga saat ini pihaknya tengah menunggu laporan hasil pengadilan KPPU.
"Kita masih dalam posisi menunggu laporan dari KPPU,"ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, di gedung KPK, kemarin (23/9)
Bibit menuturkan, pihaknya sengaja menunggu adanya laporan tersebut
BACA JUGA: MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Pasalnya, KPK harus mempelajari terlebih dahulu apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalam amar putusan tersebutBACA JUGA: MUI Kantongi Aktor Intelektual Kasus Ciketing
Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono
BACA JUGA: IPW: Upaya Rusak Citra Oegroseno
KPK pun, lanjut dia, tidak bisa langsung mengusut kasus tersebut, jika ternyata tidak ditemukan tindak pidana korupsinya"Keputusan KPPU itu berdasarkan menghindari persaingan yang tidak sehatAkan tetapi ada tidak tindakan melanggar hukumnya (Pidana korupsi)," ujarnya, kemarinFerry juga menegaskan, selama ini, KPK belum pernah sekalipun menangani kasus korupsi dari hasil putusan"Di tempat lain (Kepolisian dan Kejaksaan) pernah adatetapi (di KPK) belum ada (pengusutan kasus dari hasil laporan KPPU),"katanyaMeski begitu, kata dia, KPK tetap membuka peluang terkait penanganan kasus yang berawal dari hasil persidangan KPPU"Tidak menutup kemungkinan, kita juga bisa tangani, selama ditemukan unsur pidana korupsinya," imbuhnya
Sebagaimana diketahui, putusan KPPU tentang hukuman denda kepada PT Kereta Api (persero)menyebut, PT KA terbukti melakukan persekongkolan atau pengaturan pemenang antara PTKA dengan GE Transportation dalam pengadaan 20 unit lokomotif CC 204 dengan nilai tender Rp366, 43 miliar
Dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-L/2010 ini juga dinyatakan bahwa SK Direksi PT KA Nomor Kep.U/PL.102/1V/26/KA-2009 tentang petunjuk pelaksanaan tender tidak boleh mengarah pada produk atau suatu merek tertentuNamun, PT KA justru membuat justifikasi yang tegas dengan menyebut microprocessor GE Brightster berfungsi meningkatkan keandalan merupakan produk GE Transportation
Perbuatan persekongkolan serta diskriminatif ini melanggar Pasal 22 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKPPU pun menghukum GE Transportation dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar dan PT KA sebesar Rp2 miliar(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Anggap Hendarman Gagal Total
Redaktur : Tim Redaksi