MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi

Jumat, 24 September 2010 – 04:14 WIB

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuhNamun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak bakal mencampuri lagi konflik tersebut

BACA JUGA: MUI Kantongi Aktor Intelektual Kasus Ciketing

Lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu menilai, konflik tersebut adalah persoalan internal organisasi profesi advokat.

"MA sudah menengahi mereka sebaik-baiknya
Kami menganggap, itu sudah cukup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat ditemui di gedung MA kemarin (23/9).

Kata Nurhadi, MA sudah mendorong dibentuknya organisasi profesi advokat yang baru bernama Peradi

BACA JUGA: IPW: Upaya Rusak Citra Oegroseno

Kesepakatan yang diteken antara kedua belah pihak pada 24 Juni lalu menyatakan bahwa Peradi dan KAI bergabung dalam organisasi baru yang dinamai Peradi.

Nurhadi berharap, konflik antara Peradi dan KAI tidak sampai merembet ke ranah hukum
Dia menganjurkan agar konflik itu diselesaikan secara internal

BACA JUGA: Imparsial Anggap Hendarman Gagal Total

Dia juga mempersilakan advokat senior Adnan Buyung Nasution memberi usul kepada MA agar mengumpulkan sejumlah elemen advokat"Silakan saja," katanya.

Sebelumnya, Adnan Buyung menuduh MA biang dari pertikaian tanpa akhir antara KAI dan PeradiMenurut dia, dalam Undang-Undang Advokat, tidak boleh ada intervensi, baik dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatifDia menuding MA telah mengintervensi penyatuan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara KAI dan Peradi.

Buyung menilai, konflik dua organisasi tersebut akan terus awetIni karena Harifin, menurut dia, telah salah menengahi konflik tersebut dengan menunjuk salah satu organisasi sebagai wadah tunggal yang sah"Tumpa tidak mengerti UU Advokat," katanya.

"Ketua MA harusnya fair, bukan mengambil salah satu pihak sajaMestinya MA mendengar kedua belah pihak dulu dalam mengambil sikapSemua mesti dikumpulkan dulu, baru kongresMengesahkan satu pihak akan ribut terus," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Fraksi Diperiksa KPK 8 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler