KPK Akui Bendahara PAN dan Adik Hatta Ikut ke Jepang

Rabu, 04 Mei 2011 – 23:13 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang yang menyeret mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino sebagai tersangkaKPK mengakui bahwa bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal pernah bersama-sama Soemino pergi ke Jepang, saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan

BACA JUGA: Tes Seleksi CPNS Berlangsung Dua Tahap



Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, saat ditemui usap menghadiri pelantikan Kombes (Pol) Yurod Saleh sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Rabu (4/5)
Nama Jon Erizal juga sudah masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK.  "Ya memang beliau (Jon Erizal) saat itu ikut survey ke Jepang," kata Ade.

Namun menurut perwira polisi penyandang dua bintang di pundak itu, Jon erizal tidak turut serta dalam penandatanganan kontrak pengiriman KRL hibah yang belakangan diketahui bermasalah.  "Berangkatnya bareng-bareng, tapi katanya tidak ada urusan (dengan kontrak pengiriman KRL)," tandas Ade.

Sebelumnya, Tumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Soemino, mengungkapkan bahwa beberapa nama ikut bersama kliennya pergi ke Jepang terkait pengadaan KRL hibah

BACA JUGA: Dirdik Terisi, Dirtut Masih Dicari

Kunjungan ke Jepang itu dilakukan sekitar akhir 2005 dan awal 2006
Dalam rombongan, sebut Tumpal, ikut pula Jon Erizal dan Achmad Hafiz Tohir yang tak lain adik kandung Hatta Rajasa.

Lantas bagaimana tentang keikutsertaan Achmad Hafiz Tohir" Ade juga tak menampiknya

BACA JUGA: UU TNI Tak Melanggar UUD

"Iya, ikut bareng juga (Hafiz Tohir,red)," tandasnya.

Seperti diketahui, Soemino ditetapkan sebagai sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Desember 2009 silamPemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana KorupsiKPK menemukan adanya mark up dalam ongkos kirim kereta dari Jepang ke Jakarta yang harus ditanggung penerima hibah.

Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak 2000 Sudah Ditangkap 700 Pelaku Teror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler