jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera merespon putusan Hakim Haswandi dalam perkara praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Pasalnya, putusan tersebut dapat mempengaruhi legalitas penyidik nonPolri di lembaga-lembaga lain.
"Kami sangat mengapresiasi kalo MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo). Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya nonpolri," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5).
BACA JUGA: Pansel KPK Jangan Takut kalau Ada Pejabat Telepon
Indriyanto mengatakan, penyidik dalam kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, pasar modal, bukan lah berasal dari Polri. Jika putusan Hakim Haswandi dijadikan rujukan maka semua penyidik itu statusnya tidak sah.
Indriyanto yakin MA mampu mencegah terjadinya kekacauan yang terjadi akibat 'Haswandi effect'. Pasalnya, lembaga tinggi peradilan itu memang memiliki wewenang untuk melakukan pembatasan implementasi sebuah putusan.
BACA JUGA: Pansel KPK Disarankan Bentuk Tim Tracker Khusus
"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulangkali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Anggota TNI Bisa Daftar jadi Calon Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Dapat Gratifikasi, Ini Jawaban Menteri Sudirman
Redaktur : Tim Redaksi